PALANGKA RAYA – Puluhan kepala daerah provinsi atau persisnya berjumlah 21 menandatangani Keputusan Bersama Usulan Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit bagi provinsi penghasil kelapa sawit, tidak terkecuali Kalimantan Tengah.
Sebagaimana siaran pers dari Biro Protokol dan Komunikasi Publik
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DBH Kelapa Sawit di Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Sabtu (11/01/2020).
Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya hadir mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menandatangani keputusan bersama tersebut.
Sedangkan gubernur atau wakil gubernur dari 20 provinsi lainnya yakni dari Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua.
Dalam Rakor yang dibuka Gubernur Riau Syamsuar tersebut, dilakukan pembahasan draft keputusan bersama sebelum ditandatangani.
Berikut 10 butir usulan dalam keputusan bersama terkait DBH kelapa sawit:
- Mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memasukkan DBH
Pungutan Ekspor dan Bea Keluar dari hasil perkebunan serta peningkatan bagi hasil dari PPH orang pribadi yang dilakukan secara terbatas melalui peningkatan rasio bagi hasil PPH khusus dari perkebunan kelapa sawit kepada daerah. - Mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah berlaku untuk cukai tembakau diberlakukan untuk cukai sawit.
- Mengusulkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 Jo. Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan
dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahan-perubahannya dan turunannya tidak hanya mengatur komoditas kelapa sawit namun mengatur seluruh komoditas perkebunan strategis seperti diamatkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan bahwa penggunaan dari penghimpunan dana perkebunan kepala sawit dapat dibagihasilkan kepada daerah penghasil. - Mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi terkait Pengalihan Kewenangan PBB P3 dari Pusat ke Daerah dan terkait
pengalihan beberapa kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. - Mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XV/2017 tanggal 20 April 2017 yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat karena terdapat hubungan yang erat antara pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). - Mengusulkan revisi aturan dari Kementerian Perdagangan yang terkait penurunan/penghilangan batas threshold terkait pengenaan tarif pungutan ekspor dan bea
keluar CPO dan turunannya. - Melakukan penertiban perizinan usaha perkebunan, rekonsiliasi data luasan dan produksi CPO dan produksi turunannya untuk memperoleh data yang valid sebagai basis perhitungan bagi hasil ke daerah serta untuk optimalisasi penerimaan PBB P3.
- Masing-masing gubernur akan berkoordinasi dengan DPR Daerah Provinsi, DPR RI, dan DPD daerah pemilihan masing-masing untuk memperjuangkan DBH sawit secara
nasional. - Mengaktifkan kembali forum komunikasi daerah penghasil sawit.
- Mengusulkan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan infrastruktur dan lingkungan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2020), ramah tamah dan makan malam bersama gubernur penghasil sawit digelar di GPU Serindit Riau dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. (*)