Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Palangka Raya – Aparat Polresta Palangka Raya meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial SM (22). Hasil pengungkapan itu kemudian disampaikan ke awak media pada Kamis (9/1/2020).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di kota setempat.

Pelaku tega melakukan perbuatan cabul kepada remaja puteri berusia 11 tahun. Lebih tega lagi karena korban merupakan adik dari pacar tersangka yang tinggal di rumah milik orang tua korban bersama dengan kakaknya tersebut.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *